Rabu, 02 Desember 2009

TUDUHAN PAKAR HAM TERHADAP ISLAM

Jelas sekali bahwa Islam menjamin hak persamaan dengan hak kebebasan,namun masih sering dikritik oleh pakar HAM tertentu dengan menuduh bahwa dalam hal tertentu Islam mempertahankan diskriminasi seperti berbedanya perlakuan yg diterima oleh golongan dzimmi(non muslim yg tinggal di wilayah pemerintahan Islam) dibandingkan dengan golongan Islam sendiri.

HAM internasional dan Demokrasi,diakui atau tidak adalah aturan yg memusuhi Islam.Karena pada dasarnya,semua aturan yg di buat oleh manusia,bila tidak merujuk kepada aturan Allah SWT pasti akan bertindak sebagai tandingan aturan Allah.Maka begitu lahir aturan demokrasi,aturan HAM,atau bahkan aturan apa saja yg tidak merujuk kepada aturan Allah,pasti akan melawan aturan Allah.Ujung-ujungnya,aturan Allah yg dianggap tidak adil,diskriminasi,tidak bisa membumi dan aneka ocehan lain yg menunjukkan keingkaran atau bahasa Islamnya kekafiran.

Karena dunia ini isinya kebanyakan adalah manusia-manusia yg ingkar terhadap aturan Allah,maka kekuatan mayoritas isi dunia itu bisa pula mempengaruhi orang Islam.Hingga sebagian orang Islam sendiri mengamini serangan dunia kafir terhadap kaum muslimin.Dunia kafir itu menyerang Muslimin secara fisik,dari penjajahan sampai penyerbuan dan pembantaian massal terhadap muslimin.Contohnya di Afghanistan,penduduk muslim itu dibomi oleh Amerika tanpa ada bukti kesalahan apa-apa.Juga rakyat Palestina negeri muslim dibantai dan diserang Israel Laknatullah yg di bantu Amerika,sedang tanahnya dicaplok Israel.

Serangan dari segi pikiran dan ajaran,diciptakanlah pemojokan terhadap Islam.Umatnya dianggap ekstrimis bahkan teroris,sedang agamanya (Islam)dianggap diskriminatif dan tidak adil.Padahal,dunia kafir yg melontarkan istilah bahwa kaum muslimin itu teroris,justru merekalah yg tidak punya rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia,membantai semaunya,menjajah semaunya,dan menipu semaunya.Sedang mulut mereka yg melontarkan bahwa Islam itu diskriminatif,merasa kulitnya putih lebih berharga ketimbang kulit hitam atau berwarna.Mereka ketularan kesombongan Yahudi Bani Israel yg mengaku sebagai bangsa pilihan Allah,kalau benar sebagai bangsa pilihan Allah,maka mintalah mati bila klaim itu benar.Ternyata mereka tidak berani minta mati karena adanya dosa-dosa yg mereka perbuat dan telah mengingkari aturan Allah.(Bisa dilihat di Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah).

Dalam ayat lain,Al Qur'an menggambarkan sikap orang model itu dengan kata-kata yg cukup tajam dan jelas:

"Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yg beriman,padahal mereka hanya menipu diri mereka sendiri sedang mereka tidak sadar.Dalam hati mereka ada penyakit,lalu ditambah Allah penyakitnya,dan bagi mereka siksa yg pedih disebabkan mereka berdusta.Dan bila dikatakan kepada merek:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi",mereka menjawab:"Sesungguhnya kami orang-orang yg mengadakan perbaikan".Ingatlah sesungguhnya mereka itulai orang-orang yg membuat kerusakan,tetapi mereka tidak sadar.Apabila dikatakan kepada mereka:"Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman",mereka menjawab:"Akankah kami beriman sebagaimana orang-orang yg bodoh itu telah beriman?".Ingatlah,sesungguhnya merekalah orang-orang yg bodoh,tetapi mereka tidak tahu."
(Al-Baqarah:9-13)


Bagaimana mungkin orang-orang model itu akan menegakkan apa yg mereka sebut hak-hak asasi manusia secara adil.Sedang aturannya itu sendiri sudah bertentangan dengan Allah.Jadi paling tinggi hanya bisa membentuk manusia pendusta lagi ingkar model mereka.Untuk apa?Jawabnya,paling kurang adalah berhadapan dengan Islam...

DEKLARASI HAM BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

Dalam buku Al-Qur'an & Hak hak Asasi Manusia,terbitan PT Dana Bhakti Prima Yasa,Yogyakarta,1996,ada terdapat beberapa contoh-contoh perbedaan HAM dan Islam.

1.Dalam Islam,seorang muslim dilarang berpindah agama dan orang-orang yg berbuat demikian hukumnya murtad sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an yg artinya:
". . . .Barangsiapa yg murtad di antara kamu dari agamanya,lalu dia mati dalam kekafiran maka mereka itulah yg sia-sia amalannya di dunia dan akherat,dan mereka itulah penghuni neraka,mereka kekal di dalamnya."
(Al-Baqarah:217)

Aturan dari Allah SWT itu ditabrak oleh UDHR(Universal Declaration of Human Rights/Pernyataan Semesta Hak-hak Asasi Manusia) yg memperbolehkan murtad,sesuai dgn pasal 18 yg berbunyi,
"Setiap orang berhak untuk bebas berpikir,bertobat dan beragama;hak ini meliputi kebebasan berganti agama atau kepercayaan,dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam bentuk beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun dilakukan bersama-sama dgn orang lain,baik di tempat umum maupun tersindiri."

2.Masalah yg sering diperdebatkan pula di dalam buku tersebut,Islam tidak memperbolehkan perkawinan antaragama,berlandaskan Al-Qur'an yg artinya:
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yg mukmin lebih baik dari wanita musyrik,walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik(dengan wanita-wanita mukmin)sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak mukmin lebih baik dar orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka,sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dgn izin-Nya.Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya(perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
(Al Baqarah:221)

Aturan Allah SWT tersebut juga dilawan UDHR yg memperbolehkan kawin antaragama seperti tercantum dalam pasal 16 yg berbunyi:
"Laki-Laki dan wanita yg telah dewasa,tanpa pembatasan atas dasar ras,kebangsaan dan agama mempunyai hak untuk menikah dan mendirikan rumah tangga.Mereka mempunyai hak yg sama dalam pernikahan,selama pernikahan masih berlangsung dan waktu perceraian."

Ketentuan syariat mengenai perkawinan ini seperti yg dikemukakan tadi oleh sebagian pakar hak-hak asasi manusia dinilai sebagai pembatatsan terhadap hak kebebasan karena
dianggap membatasi kebebasan seseorang memilih jodohnya.Memang,secara sepintas lalu kalau tidak memikirkan lebih dalam hikmah apa kiranya yg dikandung oleh ketentuan syari'at itu,kita mudah berkesimpulan demikian.Tetapi kalau direnungkan dalam-dalam,tepatlah ketentuan Islam itu,karena tidak dapat disangkal bahwa dalam satu keluarga yg terdapat dua agama sulitlah diperoleh ketenangan jiwa.Belum lagi memperhitung dibebaninya pikiran kepada anak-anaknya apakah mereka memilih agama ayahnya atau memilih agama ibunya.

Tak dapat disangkal bahwa dengan kondisi dua agama didalam satu rumah tangga,denga sendirinya akan mudah timbul percekcokan di dalam dalam keluarga manakala salah satu pihak memaksa pihak lain atau memaksakan anak-anaknya mengikuti agama yg dianut ibunya atau ayahnya.Lebih-lebih didalam Islam ditegaskan:
"Tidak ada paksaan dalam memasuki agama Islam."
(Al-Baqarah:256).
"Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku."
(Al-Kafirun:6).

Jelaslah dikatakan tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam.Jadi yg bersangkutan diberi kebebasan untuk tidak mengawini seseorang kalau ia tidak memeluh agama Islam,sehingga berarti kebebasan tetap dimilikinya,apakah ia memilih agama Islam utk dapat mengawin seseorang yg beragama Islam.
(Al Qur'an &Hak-hak asasi Manusia,hlm.182)

Selasa, 01 Desember 2009

KENYATAAN SISTEM POLITIK ISLAM dan SISTEM DEMOKRASI DI DUNIA

Sistem politik Islam memang beda jauh dengan sistem demokrasi.Secara sekilas tampaknya sistem politik Islam itu hanya teori,padahal sebenarnya telah ada dan dilaksanakan sejak zaman awal Islam,bahkan sampai kini oleh sebagian negeri-negeri Islam.Sayangnya umat Islam di dunia ini banyak yg tidak mau memakai sistem politik Islam.Sebagian mereka karena memang tdk paham,dan sebagian lainnya hanya karena pengaruh dgn sistem non Islam,atau dari benak hati mereka memang benci terhadap Islam,walau mengaku dirinya Muslim.
Akibatnya,pemerintahan dijalankan dgn sistem non Islam alias kafir.Maka umat Islam-sebagian rakyat-kerepotan dalam menjalankan Islam,dan sering mendapatkan PR dari penyelenggara kepemimpinan yg memakai sistem non Islam.Dan ketika umat Islam jadi lemah dari berbagai seginya,maka faktor utama yaitu disingkirkannya sistem kepemimpinan Islam itu tdk pernah disebut-sebut sebagai biang keladi atau penyebab utama,karena banyak orang Islam sendiri yg ragu-ragu bahkan menokak sistem politik Islam itu.Ironis memang.

Sebaliknya,ada sebagian kelompok Islam yg memfokuskan seluruh upayanya dan pemikirinnya kpd satu fokus,yaitu seakan-akan kepemimpinan Islam itu tujuan utama dan pertama.Sehingga hal-hal pokok dan mendasar dalam Islam yaitu aqidah malah terabaikan.Akibatnya merdka dijadikan sasaran kecurigaan oleh penguasa,masih pula tentang pembinaan aqidah pun agak keteteran/terlantar.Tetapi anehnya,dalam kondisi seperti,kemudian mereka yg tujuan pokoknya mewujudkan kepemimpina Islam itu tiba-tiba ada yg berbalik bermesraan dgn penguasa dan bergabung dalam sistem non Islam,dgn alasan "ini memang sudah keniscayaan".Umat Islam yg jadi pengikutnya pun kehilangan dua perkara besar,aqidah mereka terabaikan,sedang sistem politik Islam yg semulah mereka idamkan terwujudnya pun kandas karena berbaliknya tokoh-tokoh mereka menjadi bermesraan dgn penguasa yg pakai sistem non Islam.

Sesuai dgn kenyataan bahwa sistem politik Islam itu belum tentu bisa dilaksanakan oleh umat Islam di sebagian belahan bumi,maka Allah SWT yg Maha Pengasih dan Penyayang memutlakkan terwujudnya sistem politik Islam itu pada setiap wilayah ataupun setiap masa.Umat Islam hanya dituntut sebatas kemampuannya,dan hanya dimutlakan agar jangan sampai mati kecuali dalam keadaan Muslim.

Aturan yg sesuai dgn kemampuan manusiawi itu tampaknya kadang disia-siakan oleh sebagian umat Islam pula,hingga kemutlakan agar jgn sampai mati kecuali dalam keadaan muslim itu pun masih dilanggar.Sehingga ketika ajalnya sampai,si orang yg mengaku beragama Islam itu dalam keadaan ngotot menolak diterapkannya syari'at Islam di negerinya.Maka ketika jasadnya terbujur sebagai mayat yg akan menghadapi pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di dalam kubur,tercatatlah ia sebagai penolak diterapkannya syari'at Islam di bumi Allah.Itulah yg perlu dipikir benar-benar oleh orang yg sampai kini bersikap seperti itu,kata Husein Umar.(Wabil khusus para anggota MPR/DPR,di samping terutama pejabat eksekutif,yg justru sumpahnya saja bersumpah DEMI ALLAH tetapi sumpah utk mempertahankan aturan THAGHUT,bukan aturan Allah.Ini sangat aneh bin ajaib.Mestinya mereka bersumpah:
"DEMI THAGHUT YG KAMI CINTAI",biar sekalipun jelas perkaranya.Karena sumpahnya demi Allah,tetapi untuk mempertahankan aturan thaghut,lantas bagaimana nanti cara mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT???
Dan juga orang-orang yg bergabung sambil mendukung sistem non Islam dgn dalih "kami ingin berjuang dari dalam" yg kebenarannya secara teori maupun pelaksanaan masih sangat perlu diuji.

Alhasil,hanya disuruh oleh Allah SWT untuk jgn sampai mati dalam keadaan muslim saja ternyata masih enggan,dan masih pula memprovokasi massa untuk enggan pula.Inilah ujian bagi umat Islam

DEMOKRASI MEMBERI HAK MURTAD ASAL BUKAN MURTAD DARI DEMOKRASI

Berbeda dgn UU Syari'at Islam,kedaulatan mutlak adalah hak milik Allah semata,tidak ada yg mampu mempertentangkan kekuasan-Nya,semua makhluk dan segala urusan adalah milik-Nya,bagi-Nya segala bentuk kekuasaan,milik-Nya segalau undang-undang,tdk ada kedaulatan kecuali kedaulatan Allah Yang Mahasuci,di tangan-Nya segala kebaikan,Dia Kuasa atas segala sesuatu.

Beriman kpd sekularisme,demokrasi dan pemikiran-pemikiran kafir modern lainnya adalah suatu sikap yg bertentangan dgn iman kpd Allah.

Demokrasi yg tak sesuai dgn Islam itu masih disertai pula lahirnya undang-undang jahiliyah (modern) mengenai kebebasan hak individu yg diakui oleh demokrasi.Hak-hak dan kebebasan itu meliputi:
1.Kebebasan beraqidah(hak murtad).
2.Kebebasan moral,yg lebih populer dgn kebebasan individu.
3.Kebebasan berbicara dan berpendapat.
4.Kebebasan mencari dan memberi nafkah.
5.Kebebasan memperoleh dan memberi pengajaran.
6.Kebebasan bertempat tinggal.
7.Kebebasan berpindah atau berganti-ganti tempat.

Kebebasan pertama,kebebasan beraqida,artinya kebebasan murtad (keluar dari Islam).Dalam Sistem demokrasi,setiap individu mendapat kebebasan berganti-ganti agama dan aqidbh sesuai kemauannya.Tidak seorang pun berhak menghalangi.Tetapi pada saat yg sama seorang individu tidak dibenarkan menurut "murtad"(keluar) dari hukum demokrasi.

Bila demikian kenyataannya,logiskah bagi para pakar demokrasi muslim mengakui dan membenarkan pola pemurtadan seperti ini?

Sementara pandangan Islam tentang kebebasan beraqidah atau kebebasan memilih agama dan menganut paham ideologi cukup jelas dan gamblang,ketetapan hukum syari'at berangkat dari dasar petunjuk Rasul Muhammad SAW:
"Barangsiapa berganti agama(murtad dari Islam),maka bunuhlah dia."(HR.Bukhari-Muslim).

Maka kesimpulannya,segala bentuk upaya untuk melepaskan diri dari ikatan hukum-hukum Islam dan sikap jiwa tdk menyukainya,bahkan berusahan menghindar dari ketetapan dan persyaratan hukum Islam,tafsirannya tdk ada lain adalah kufur kpd Allah.

Kini sinyal semakin terang bahwa teori demokrasi tdk akan bertemu dgn aqidah Islam dan tdk pantas diterapkan di bumi negeri kita.

DEMOKRASI,SISTEM PEMERINTAHAN JAHILIYYAH KAFIR

Demokrasi atau democracy/democratie adalah sistem masyarakat yg menekankan nilai pribadi dan kehormatan individu manusia,berdiri di atas asas kerjasama anggota kelompok dalam mengatur urusannya.Istilah demokrasi ini kadang menjadi istilah demokrasi politik,yaitu apabilah manusia memerintah diri mereka atas dasar kebebasan dan persamaan,tidak membedakan antara pribadi-pribadi dari segi asal usul atau bangsa atau agama ataupun bahasa.

Sumber lain menjelaskan,demokrasi(Yunani:demokratia;demos=rakyat;kratien=memerintah,kratia=pemerintahan),pemerintahan dgn pengawasan rakyat,dalam arti kata agak lebih sebagai keseluruhan daripada sebagai kelas,golongan atau perseorangan.Dalam negara-negara kota(city-states) Yunani,demokrasi hanya bagi warga negara saja(sebagai lawan orang asing & budak belian).Pada masa Republik Romawi,lahirlah perwakilan rakyat.Pada abad pertengah timbu angan-angan tentang adanya perjanjian di Inggris antara yg diperintah dan yg memerintah.Demokrasi modern digerakkan oleh revolusi Kaum Puritan di Inggris,serta revolusi-revolusi Amerika dan Prancis.John Locke,Jean Jacques Rousseau dan Thomas Jefferson adalah ahli-ahli teori demokrasi yg berpengaruh.Demokrasi timbul dgn adanya tuntutan persamaan,pertama-tama dalam bidang politik dan hukum,kemudian juga dalam bidang sosial ekonomi.Negara demokrasi modern dengan khas telah menumpahkan kepercayaannya pada suatu sistem partai-partai politik yg bersaingan(pemilihan).

Secara etimologis,demokrasi mempunyai akar bahasa asing Yunani,berarti Hukum rakyat.Artinya,bahwa rakyatlah yg berhak mengatur dirinya sendiri.

Suatu aturan disebut demokrasi bila memenuhi dua prinsip dasar utama:
1.Kekuasaan ada di tangan rakyat.
2.Hak-hak dan kebebasan setiap individu bangsa dilindungi undang-undang demokrasi.

Apa yang dimaksuda dengan "kekuasaan di tangan rakyat?".Bagi seorang muslim yg mau menyadari,undang-undang demokrasi seperti yg ditegaskan dalam ungkapan di atas jelas merupakan wujud undang-undang JAHILIYAH KAFIR.(Syaikh Muhammad Aman bin Ali Al-Jamie)

Di dalam undang-undang demokrasi ada tiga macam kekuasaan bangsa:
1.Kekuatan legislatif.
2.Kekuasaan Yudikatif.
3.Kekuasaan eksekutif.

Kedaulatan di tangan rakyat,artinya rakyatlah yg berhak atas segala bentuk kekuasaan,mereka membuat undang-undang sendiri yg sesuai dgn selera mereka dan mereka pula yg berhak merenovasi atau mencabut kembali undang-undang yg mereka anggap tdk sesuai.

Bila suatu bangsa telah menciptakan undang-undang sendiri,lalu yg memegang kekuasaan peradilan adalah mereka,dan yg menyelenggarakan keputusan Hakim Demokrat adalah mereka pula.Maka apalagi yg tesisa bagi Allah Penguasa alam raya yg mencipta hamba dan mengutus kpd para rasul?Dan Dia(Allah) pula yg menurunkan Kitab Undang-Undang secara detil,adil,lepas dari unsur kezhaliman dan tidak ada kekurangan apa pun.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
B.DARI MANA SISTEM DEMOKRASI ITU MUNCUL?
==============

Ideologi demokrasi merupakan produk hasil pemikiran panjang,muncul dikalangan penganut Kristen Barat yg berpaling dari syari'at hukum Allah.Bahkan mereka melakukan pembelotan dari perubahan-perubahan pada kitab-kitab Allah yg diturunkan dari langit,sehingga Allah mengangkat penguasa atas mereka dari raja-raja yg zhalim.Akhirnya mereka hidup dirundung siksa dengan dalih pasrah kpd Tuhan agar mereka bisa berbuat semua mereka.

Setelah masa perubahan dan penyalahgunaan arti kitab-kitab yg diturunkan Allah dari langit,bangsa-bangsa Barat hidup dalam tekanan kezhaliman para raja yg seenaknya merampas harta dan menindas diri mereka.Kesengsaraan mereka diperburuk lagi dgn kekejaman gereja yg menghinakan mereka,pikiran mereka dikuasai dan dikelabui dgn membingkai kegiatan-kegiatan ritual untuk menuhankan selain Allah.

Bila ada yang mati di antara mereka,gereja memberi bekal tiket surga,demikianlah mereka hidup dalam sengsara.

Sekali lagi,bahwa bangsa-bangsa Barat penganut Kristen ingin melepaskan diri dari sengsara kezhaliman para raja mereja dengan menyelenggarakan bermacam-macam pertemuan dan konfersi berulang kali sehingga lahir teori "Kedaulatan Rakyat".
==============
C.DEMOKRASI MENGINGKARI ATURAN TUHAN
==============
Kedaulatan rakyat adalah teori yg berangkat dari sebuah ilustrasi ingkar/kekafiran(ilhad),karena teori ini memandang manusia itu diciptakan,disepelekan lalu dibiarkan tanpa memiliki aturan hidup,tidak dijelaskan mana yg baik dan mana yg buruk,antara yg bermanfaat dan yg membawa sengsara,seakan-akan mereka dibiarkan chaos tanpa aturan dan tanpa pemimpin.

Dari rahim kondisi demikianlah ideologi demokrasi lahir kemudian didelarasikan bahwa rakyatlah yg berkuasa,bukan lagi raja.

Inilah potret murni ideologi (demokrasi) yg kafir ini,yg telah diantisipasi oleh Allah sejak abad lalu dalam firman-Nya:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (utk menyerukan),'sembahlah Allah (saja)dan jauhilah thaghut.'"(An-Nahl:36)