Rabu, 02 Desember 2009

DEKLARASI HAM BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

Dalam buku Al-Qur'an & Hak hak Asasi Manusia,terbitan PT Dana Bhakti Prima Yasa,Yogyakarta,1996,ada terdapat beberapa contoh-contoh perbedaan HAM dan Islam.

1.Dalam Islam,seorang muslim dilarang berpindah agama dan orang-orang yg berbuat demikian hukumnya murtad sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an yg artinya:
". . . .Barangsiapa yg murtad di antara kamu dari agamanya,lalu dia mati dalam kekafiran maka mereka itulah yg sia-sia amalannya di dunia dan akherat,dan mereka itulah penghuni neraka,mereka kekal di dalamnya."
(Al-Baqarah:217)

Aturan dari Allah SWT itu ditabrak oleh UDHR(Universal Declaration of Human Rights/Pernyataan Semesta Hak-hak Asasi Manusia) yg memperbolehkan murtad,sesuai dgn pasal 18 yg berbunyi,
"Setiap orang berhak untuk bebas berpikir,bertobat dan beragama;hak ini meliputi kebebasan berganti agama atau kepercayaan,dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam bentuk beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun dilakukan bersama-sama dgn orang lain,baik di tempat umum maupun tersindiri."

2.Masalah yg sering diperdebatkan pula di dalam buku tersebut,Islam tidak memperbolehkan perkawinan antaragama,berlandaskan Al-Qur'an yg artinya:
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yg mukmin lebih baik dari wanita musyrik,walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik(dengan wanita-wanita mukmin)sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak mukmin lebih baik dar orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka,sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dgn izin-Nya.Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya(perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
(Al Baqarah:221)

Aturan Allah SWT tersebut juga dilawan UDHR yg memperbolehkan kawin antaragama seperti tercantum dalam pasal 16 yg berbunyi:
"Laki-Laki dan wanita yg telah dewasa,tanpa pembatasan atas dasar ras,kebangsaan dan agama mempunyai hak untuk menikah dan mendirikan rumah tangga.Mereka mempunyai hak yg sama dalam pernikahan,selama pernikahan masih berlangsung dan waktu perceraian."

Ketentuan syariat mengenai perkawinan ini seperti yg dikemukakan tadi oleh sebagian pakar hak-hak asasi manusia dinilai sebagai pembatatsan terhadap hak kebebasan karena
dianggap membatasi kebebasan seseorang memilih jodohnya.Memang,secara sepintas lalu kalau tidak memikirkan lebih dalam hikmah apa kiranya yg dikandung oleh ketentuan syari'at itu,kita mudah berkesimpulan demikian.Tetapi kalau direnungkan dalam-dalam,tepatlah ketentuan Islam itu,karena tidak dapat disangkal bahwa dalam satu keluarga yg terdapat dua agama sulitlah diperoleh ketenangan jiwa.Belum lagi memperhitung dibebaninya pikiran kepada anak-anaknya apakah mereka memilih agama ayahnya atau memilih agama ibunya.

Tak dapat disangkal bahwa dengan kondisi dua agama didalam satu rumah tangga,denga sendirinya akan mudah timbul percekcokan di dalam dalam keluarga manakala salah satu pihak memaksa pihak lain atau memaksakan anak-anaknya mengikuti agama yg dianut ibunya atau ayahnya.Lebih-lebih didalam Islam ditegaskan:
"Tidak ada paksaan dalam memasuki agama Islam."
(Al-Baqarah:256).
"Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku."
(Al-Kafirun:6).

Jelaslah dikatakan tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam.Jadi yg bersangkutan diberi kebebasan untuk tidak mengawini seseorang kalau ia tidak memeluh agama Islam,sehingga berarti kebebasan tetap dimilikinya,apakah ia memilih agama Islam utk dapat mengawin seseorang yg beragama Islam.
(Al Qur'an &Hak-hak asasi Manusia,hlm.182)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar